Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa

Minggu, 03 Juli 2022 – 09:23 WIB
Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa - JPNN.com Sultra
Biar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Foto Antara

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Untuk itu, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, dihimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Sekretaris Umum MUI Sulsel DKH Muammar Bakry menambahkan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian uang panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar.

Uang panai merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.

Uang panai pada suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

Uang panai berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah.

Sementara uang panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. (ant/jpnn)

Biar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia