Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa

Minggu, 03 Juli 2022 – 09:23 WIB
Uang Panai Biar Berkah, MUI Sulsel Terbitkan Fatwa - JPNN.com Sultra
Biar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Foto Antara

sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Uang panai yang menjadi salah satu tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Biar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.

"MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai dihimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi," kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin saat konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, di Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (2/7).

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis dan Makassar itu dapat menghasilkan infak.

Selain itu, juga direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan, serta demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Menurut Prof Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni pertama, adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Biar dapat berkahnya, MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia