Bareskrim Menghentikan Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 16:53 WIB
Bareskrim Menghentikan Laporan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi - JPNN.com Sultra
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam (12/8/2022). Foto ANTARA

sultra.jpnn.com, JAKARTA - Nama almarhum Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini bersih dari laporan hukum. Dua laporan yang menyudutkannya saat terjadi insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sudah dihentikan.

Keduanya adalah laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir J laporan dugaan pembunuhan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepastian penghentian laporan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8) malam.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dalam laporan ini pihak terlapor dan korban adalah Putri Candrawathi, terlapornya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor Brigadir J.

Nama almarhum Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini bersih dari laporan hukum.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia