Pidanakan Polisi Pemeras Pengusaha, Propam Polda Sultra tak Perlu Menunggu Laporan
"Di Pasal 5 berbunyi, laporan polisi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Huruf B terdiri dari model A dan model B. Nah model A itu menyebutkan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui dan menemukan langsung peristiwa yang terjadi," jelasnya.
Ia menuturkan dengan Perkap tersebut, seharusnya Propam bisa melakukan pelaporan model A tanpa harus menunggu laporan dari korban.
"Karena dialami sendiri, menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Artinya peristiwa tindak pidana ini ditemukan secara langsung oleh petugas kepolisian. Logikanya begini, masa ada anggota kepolisian yang ditangkap karena melakukan tindak pidana, masa hanya di etik saja. Harusnya diikut dengan pidananya," tegas Mastri.
Untuk hal itu, ia mendesak kepada Kapolda Sultra Irjen Teguh Pristiwanto untuk menindak lanjuti atas temuan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Propam terhadap Brigadir SM.
"Kami di Ombudsman prihatin juga kalau masih ada seperti itu, sehingga, mungkin dari Propam atau Irwasda bisa memperhatikan permasalahan ini. Sehingga bisa ditindak lanjuti ke dugaan tindak pidananya," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo prihatin atas oknum polisi yang memeras tetapi tidak ditindak pidananya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News