Layanan SIM Keliling Kendari Hari Ini Senin 11 Juli 2022
sultra.jpnn.com, KENDARI - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Kendari digelar untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan SIM Keliling mempunyai dua fungsi, yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM hari ini, Senin (11/7), bisa mendatangi lokasi SIM Keliling di lapangan Bola Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan di Depan Swalayan Matahari Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Senin (11/7).
Untuk waktu pelayanannya, AKP Rudika mengatakan dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Rudika juga mengungkapkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik serta bukti telah mengikuti tes psikologi.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News