Orang Tua Bertengkar, Anak Ikutan Menganiaya
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial R (20), Minggu (17/7).
R dibekuk karena melakukan penganiayaan terhadap wanita berinisial AR (28) di Jalan Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (15/2).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat R dan orang tuanya inisial AH berkunjung ke rumah tantenya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak lama kemudian, lanjutnya, AR bertengkar dengan orang tua pelaku dan tiba-tiba R langsung memukul korban di bagian hidung menggunakan tangan kanannya.
“Saat korban masih bertengkar dengan ibu tersangka, tiba-tiba tersangka datang langsung memukul korban. Mertua korban dan ibu tersangka masih saudara kandung,” ucap AKP Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/7).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan karena peristiwa itu, korban mengalami luka sobek dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri.
"Karena tak terima dengan perlakuan R, korban langsung ke Polsek Mandonga untuk membuat laporan polisi," katanya.
Ia menyebutkan setelah menerima laporan dari korban dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap wanita di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News