Orang Tua Bertengkar, Anak Ikutan Menganiaya

Selasa, 19 Juli 2022 – 04:50 WIB
Orang Tua Bertengkar, Anak Ikutan Menganiaya - JPNN.com Sultra
Pelaku saat diamankan di Lobi Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto : Dok. Polresta Kendari.

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga menuturkan setelah empat bulan dilakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.

“Selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim akan menyerahkan tersangka ke Polsek Mandonga guna penyidikan selanjutnya,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP atau ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (mcr6/jpnn)

Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap wanita di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia