Polda Sultra Tangkap 5 Pembalak Liar dan Sita 50 Kubik Kayu

Sabtu, 05 Maret 2022 – 15:09 WIB
Polda Sultra Tangkap 5 Pembalak Liar dan Sita 50 Kubik Kayu - JPNN.com Sultra
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap lima pembalak liar dan menyita 50 kubik kayu sebagai barang bukti kasus illegal logging. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap lima pembalak liar dan menyita 50 kubik kayu sebagai barang bukti kasus illegal logging. Kelima pembalak liar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdtiper) Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Prio Utomo mengatakan puluhan kubik kayu yang diamankan pihaknya merupakan hasil kegiatan patroli upaya pencegahan dan penangkapan pelaku illegal logging di wilayah Sultra.

"Total barang bukti yang diamankan 50 kubik kayu jenis campuran serta tiga unit mobil truk. Kayu-kayu itu dari hasil operasi yang dilakukan selama empat hari pada akhir bulan Februari lalu," kata Prio di Kendari, Sabtu (5/3).

Dia menyebut, dari kasus itu diamankan lima orang tersangka, yakni inisial KK, SM, IR, IM, dan SR ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, yaitu wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Konawe Selatan (Konsel).

Prio mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan terkait adanya laporan pembalakan liar. Kemudian sekitar dua mingguan pihaknya mendalami aktivitas para tersangka dengan melakukan analisis, pemetaan (mapping) lalu dilakukan penindakan.

"Kami mengakomodir semua informasi dari masyarakat, dari elemen lain terkait illegal logging yang mungkin marak di wilayah Sultra ini," ujar Prio.

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra. Polisi tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera tahap I, bahkan pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar lebih cepat dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut Prio, para tersangka merupakan pengolah, menguasai dan mengangkut kayu dengan aktivitasnya sekitar satu bulan dalam melakukan pengolahan.

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap lima pembalak liar dan menyita 50 kubik kayu sebagai barang bukti kasus illegal logging.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia