Pelayanan SIM Keliling di Kendari Jumat 22 Juni 2022
sultra.jpnn.com, KENDARI - Bagi anda yang mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C tak perlu lagi repot-repot mengantre di Polresta Kendari.
Kini, Sat Lantas Polresta Kendari menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat di kota yang bertajuk Kota Lulo.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pihaknya membuka pelayanan SIM keliling di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (22/7).
Ia menyebutkan kedua lokasi tersebut, yakni di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel," ucap Rudika kepada JPNN.com.
Pilisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga mengatakan adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News