Alasan Kebelet Nikah, Pria Ini Nekat Jual Barang Terlarang
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap AR dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak dua sachet plastik bening dengan berat bruto 20,24 gram," jelas dia.
Tersangka mengaku diarahkan mengambil paket barang haram tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut sebagai Bos yang ditempel di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kendari.
"Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket berdasarkan arahan dari lelaki Bos yang saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial Bos ini," ucap dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polresta Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (ant/jpnn)
Keputusan AR untuk segera melamar pujaan hatinya salah langkah. Dia nekat menjalankan bisnis barang terlarang.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News