DPO Setahun, Terpidana Penipuan Penjualan Tanah Ditangkap Kejari Kendari
![DPO Setahun, Terpidana Penipuan Penjualan Tanah Ditangkap Kejari Kendari - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/07/29/dpo-setahun-terpidana-penipuan-penjualan-tanah-ditangkap-kej-vpkn.jpg)
sultra.jpnn.com, KENDARI - Berakhir sudah pelarian RM, terpidana penipuan pembelian tanah yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) setahun lebih.
Pria berusia 55 tahun itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di salah satu BTN di daerah Baruga, Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (28/7).
"Setelah kami pastikan yang bersangkutan ada di tempat tersebut kami bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penangkapan di salah satu perumahan Baruga belakang SMA 5 Kendari," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil Najamuddin Arifin di Kendari, Kamis (28/7).
Dia menyebut, saat ditangkap terpidana koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskan, status terpidana tersebut masuk DPO sejak Maret 2021 karena sudah dipanggil secara patut selama tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mendapat surat panggilan.
Kata dia, setelah diproses di Pidana Umum yang bersangkutan akan langsung di antar ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani pidana sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga:
Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin mengatakan bahwa terpidana RM divonis tujuh bulan penjara atas kasus penipuan jual beli tanah dimana korbannya bernama Rusmin Liga.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014, Rusmin Liga membeli tanah di kawasan Kelurahan Anduonohu untuk membuat perumahan BTN kepada seseorang bernama Burhanuddin tetapi terpidana RM mengklaim memiliki lahan seluas tiga hektare di tanah tersebut.
RM terpidana penipuan ditangkap Tim Intelijen Kejari Kendari di salah satu BTN di daerah Baruga, Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News