Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi, Polresta Kendari Hadirkan Saksi Ahli
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Donjuan terhadap mahasiswinya Shenia -masing-masing nama disamarkan- kini masuk penyelidikan.
Setelah melewati sidang Kode Etik dan Disiplin (KED) oleh internal Universitas, kini kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan laporan polisi telah dibuat oleh korban, Selasa (26/7) lalu.
"Sebelumnya pada laporan aduan korban, telah kami periksa pelapor, terlapor dan empat orang saksi lainnya," ucap Muh Eka Faturrahman kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (28/7).
Setelah menerima laporan polisi dari korban, lanjutnya, penyidik Sat Reskrim bakal mengahdirkan saksi ahli dari psikolog dan ahli kriminolog untuk mengungkap kasus tersebut.
“Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini tidak seperti tindak pidana umum lainnya. Jadi, penyidik akan terus mengembangkan kasus itu dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya termasuk ahli psikolog untuk menggambarkan keadaan jiwa pelapor dan terlapor,” katanya.
Meski begitu, mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu mengungkapkan belum mengetahui pasti waktu pemanggilan dan total saksi ahli yang akan dihadirkan.
"Tim masih mengatur waktu dengan saksi ahli itu," jelasnya.
Sat Reskrim Polresta Kendari bakal menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan mahasiswi UHO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News