Mulai 1 September 2022, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi

Jumat, 29 Juli 2022 – 15:42 WIB
Mulai 1 September 2022, Pelanggar Lalu Lintas Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Polisi - JPNN.com Sultra
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman. Foto dok

6. Melawan arus (contra flow), Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

7. Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman) bagi roda empat, Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6), pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Sedangkan satu pelanggaran Atensi, yakni pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yakni Pasal 277, dengan Pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.

Ia menyebutkan jika tidak ingin disanksi dengan denda atau kurungan, maka para pengendara roda dua maupun empat harus tertib berlalulintas dan jangan lengkapi surat kendaraan saat berkendara.

"Jangan melakukan pelanggaran jika tidak mau menerima surat cinta dari  kami ," ucap Kombes Muh Eka Faturrahman kepada JPNN.com, Jumat (29/7).

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu juga mengungkapkan mekanisme penilangan ETLE, yaitu para pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan hasil tangkapan kamera ETLE, selanjutnya di kirim melalui Pos untuk sampai kerumah.

"Data kendaraan yang melakukan pelanggaran akan di ketahui dari registrasi, akan di cocokan dan di kirim ke alamat yang bersangkutan," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Para pelanggar yang tertangkap kamera CCTV bakal dikirimkan surat tilangnya melalui kantor Pos.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia