Tangkap Pecandu Narkoba, Empat Polisi Dibacok

Selasa, 02 Agustus 2022 – 17:59 WIB
Tangkap Pecandu Narkoba, Empat Polisi Dibacok - JPNN.com Sultra
Salah seorang personel kepolisian yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar mendapat perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, Sulbar, Selasa (2/8/2022). Foto Antara

sultra.jpnn.com, MAMUJU - Empat polisi terluka akibat dibacok pencandu narkoba yang hendak ditangkap di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (1/8).

"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen di Mamuju, Selasa (2/8).

Saat ini, keempat polisi yang terluka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar. Keempat personel tersebut berasal dari Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar.

Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut.

Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,

"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya pula.

"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (ant/jpnn) 

Saat ini, keempat polisi yang terluka masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia