Pelayanan SIM Keliling di Kendari Jumat 5 Agustus 2022

sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Lantas Polresta Kendari membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang disiapkan di beberapa titik di Kota Kendari setiap Senin hingga Sabtu.
Pelayanan itu untuk membantu masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan SIM Keliling hari ini, Jumat (5/8) disediakan di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel," ucap Rudika kepada JPNN.com, Jumat (29/7).
Pilisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga mengatakan adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Baca Juga:
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polresta Kendari hanya untuk memperpanjang SIM tipe A dan tipe C
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News