BPOM Kendari Sita 3.133 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 71 Juta
sultra.jpnn.com, KENDARI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari berhasil menyita ribuan kosmetik ilegal di lima kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebanyak 379 produk kosmetik itu ditemukan di Kabupaten, Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Bombana, Kolaka dan Kota Kendari pada periode Juli 2022.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan sebanyak 379 jenis produk dengan total 3.133 pieces (pcs) kosmetik yang ditemukan itu senilai Rp 71.199.500.
Ia merincikan di Kabupaten Konawe ditemukan sebanyak 47 item dan 253 pcs, Kabupaten Konsel 52 item dan 590 pcs, Kolaka 60 item dan 464 pcs, Bombana 112 item dan 947 pcs serta Kota Kendari sebanyak 108 item dan 879 pcs.
Ribuan kosmetik itu, lanjutnya, ditemukan di berbagai tempat, yakni pasar, kios, toko dan Salon.
"Itu semua ditemukan selama bulan Juli 2022," ucap Yoseph di gedung BPOM Kendari, Kamis (4/8).
Baca Juga:
Ia menyebutkan peredaran kosmetik ilegal membutuhkan perhatian khusus. Bukan saja bagi pemerintah, melainkan juga bagi masyarakat.
"Ini menjadi perhatian kita bersama, peringatan bagi kita untuk melakukan upaya-upaya sehingga selain kita memotong dari sisi suplainya dengan melalui operasi, maupun dengan melakukan tindakan penegakan hukum dan juga pengawasan rutin, maka perlu juga memotong dari sisi masyarakatnya," katanya. (mcr6/jpnn)
Sebanyak 379 item dan 3.133 pcs kosmetik ilegal senilai Rp 71 juta disita BPOM Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News