Bharada E Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Penjelasannya
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal Bharada E sudah menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir J. Namul pasal yang menjeratnya tidak sesuai dengan laporan kuasa hukum kelaurga Brigadir J dengan pembunuhan berencana.
Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak antaranggota polusi, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata Poengky di Jakarta, Kamis (4/8).
Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menunggu sampai proses penyidikan dinyatakan selesai hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal Bharada E sudah menjadi tersangka pembunuhan biasa bukan berencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News