Pelayan SIM di Kendari, Lokasi di Bundaran Mandonga dan Pasar Anduonuhu
Selasa, 09 Agustus 2022 – 08:16 WIB

Pelayanan di gerai SIM Keliling Sat Lantas Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM Keliling dibuka hanya untuk memperpanjang SIM tipe A dan tipe C, sedangkan tipe yang lainnya harus ke Polresta Kendari.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News