PT Cinta Jaya Didemo, Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin

Selasa, 09 Agustus 2022 – 21:15 WIB
PT Cinta Jaya Didemo, Diduga Operasikan Jetty Tanpa Izin - JPNN.com Sultra
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pusaka Gerhana Sultra saat demo di depan Polda Sultra. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pusat Kajian (Pusaka) Gerakan Keadilan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra, Selasa (9/8).

Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepolisian menindak direktur PT Cinta Jaya yang diduga mengoperasikan Jetty II-nya tanpa mengantongi izin yang resmi.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Asrul Syawal mengatakan hal itu sesuai dengan surat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe yang ditujukan kepada PT Cinta Jaya dengan tembusan salah satunya ke Dirjen Perhubungan Laut tertanggal 2 Agustus 2022.

Dia menyebutkan aktivitas bongkar muat di Jetty tersebut masih terus dilakukan oleh pihak perusahan meski tanpa izin operasional dan izin pembangunan tersebut.

"Kami telah lakukan investigasi dua hari lalu di sana, aktivitas bongkar muat masih terus dilakukan. Apapun alasannya, operasional Jetty II PT Cinta Jaya itu tanpa izin lengkap dan tetap salah serta melanggar regulasi yang ada," ucap Asrul Syawal dalam orasinya.

Ia mengungkapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 297 ayat (2) Tentang Pelayaran, disebutkan sanksi pidana bagi siapapun yang menyelenggarakan kegiatan dengan pemanfaatan garis pantai tanpa izin, termasuk PT Cinta Jaya.

"Karena ilegal maka tentu ada indikasi sengaja melawan hukum untuk mengejar keuntungan pribadi. Apalagi syarat teknis pembangunan Jety salah satunya mencakup izin lingkungan maka perusahaan ini secara otomatis melanggar regulasi lingkungan hidup" katanya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, PT Cinta Jaya dapat melanggar pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Polda Sultra didesak segera untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Cinta Jaya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia