Jetty Digunakan Perusahaan Lain, TDS Melapor ke Polairud Polda Sultra
sultra.jpnn.com, KENDARI - Perusahaan tambang PT Tiar Daya Sembada (TDS) membuat laporan pengaduan di Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/6).
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang pelayaran yaitu dengan mengoperasikan jetty milik PT TDS di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tanpa izin oleh perusahaan lain.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur operasional PT TDS Hamriadi Abidin kepada JPNN.com di Polda Sultra.
Ia mengatakan Dirinya juga kaget dengan aktivitas pemuatan ore nikel menggunakan jetty milik PT TDS.
"Kami tidak pernah memberikan izin untuk itu," ucap Hamriadi, Kamis (16/6).
Padahal, lanjutnya, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TDS itu belum dilakukan aktivitas apa pun.
Yang perlu diketahui, kata Hamriadi, PT TDS memiliki IUP dengan nomor : 540/115 tahun 2012 yang di sahkan oleh Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud pada tanggal 3 Februari 2012.
"Kami taat hukum dan mengikuti anjuran sesuai mekanisme yang diberlakukan pemerintah. Kami belum melakukan kegiatan operasional produksi karena masih menunggu perizinan yang sah," katanya.
Sejak Mei 2022 hingga saat ini ada sebanyak lima kali pengangkutan ore nikel menggunakan Jety PT TDS tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News