Jetty Digunakan Perusahaan Lain, TDS Melapor ke Polairud Polda Sultra

Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:24 WIB
Jetty Digunakan Perusahaan Lain, TDS Melapor ke Polairud Polda Sultra - JPNN.com Sultra
Proses pengangkutan ore nikel di Jety PT TDS tanpa izin. Foto : Source for JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Perusahaan tambang PT Tiar Daya Sembada (TDS) membuat laporan pengaduan di Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/6).

Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana di bidang pelayaran yaitu dengan mengoperasikan jetty milik PT TDS di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tanpa izin oleh perusahaan lain. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur operasional PT TDS Hamriadi Abidin kepada JPNN.com di Polda Sultra.

Ia mengatakan Dirinya juga kaget dengan aktivitas pemuatan ore nikel menggunakan jetty milik PT TDS.

"Kami tidak pernah memberikan izin untuk itu," ucap Hamriadi, Kamis (16/6).

Padahal, lanjutnya, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TDS itu belum dilakukan aktivitas apa pun. 

Yang perlu diketahui, kata Hamriadi, PT TDS memiliki IUP dengan nomor : 540/115 tahun 2012 yang di sahkan oleh Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud pada tanggal 3 Februari 2012.

"Kami taat hukum dan mengikuti anjuran sesuai mekanisme yang diberlakukan pemerintah. Kami belum melakukan kegiatan operasional produksi karena masih menunggu perizinan yang sah," katanya.

Sejak Mei 2022 hingga saat ini ada sebanyak lima kali pengangkutan ore nikel menggunakan Jety PT TDS tanpa izin.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia