Buat Katapel Panah Bidik Tetangga

Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:17 WIB
Buat Katapel Panah Bidik Tetangga - JPNN.com Sultra
Buat Katapel Panah Bidik Tetangga. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - AN terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Kendari Sulawesi Tenggara karena membuat ketapel panah yang membidik tetangganya.

Dia ditangkap karena memanah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Senin (8/8) malam dengan memakai katapel panah.

Kepala Polresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku berinisial AN (16) masih di bawah umur diduga melakukan penganiayaan dengan katapel panah terhadap IRT bernama Suriyanti (22) di Kelurahan Alolama.

"Pelaku ditangkap pada Selasa (9/8) sekitar pukul 15.30 Wita oleh Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari. Pelaku ditangkap di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kendari," kata Kombes Eka di Kendari, Rabu (10/8).

Kombes Eka mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa satu katapel panah dan satu anak panah. Pelaku merupakan tetangga korban.

Dia menyebut, motif pelaku yang merupakan seorang buruh bangunan melakukan aksi memanah hanya iseng dan tidak ada niat melakukan terhadap orang. Katapel tersebut dibuat pelaku di waktu senggang saat bekerja.

“Motif pelaku melakukan pembusuran hanya iseng semata. Pelaku saat itu mencoba melepas busur panahnya yang baru saja di buat namun terkena orang," jelasnya.

Sebelumnya seorang ibu rumah tangga, bernama Suriyanti (22), menjadi korban pembusuran yang dilakukan pelaku, pada Senin (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita.

AN terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Kendari Sulawesi Tenggara karena membuat ketapel panah yang membidik tetangganya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia