Buat Katapel Panah Bidik Tetangga

Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:17 WIB
Buat Katapel Panah Bidik Tetangga - JPNN.com Sultra
Buat Katapel Panah Bidik Tetangga. Foto Antara

Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan," kata Kombes Pol Eka.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara. (ant/jpnn)

AN terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Kendari Sulawesi Tenggara karena membuat ketapel panah yang membidik tetangganya.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia