Buat Katapel Panah Bidik Tetangga
Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:17 WIB
Saat itu korban, tengah berboncengan ke luar dari rumahnya bersama seorang pria. Belum jauh dari rumahnya korban merasa seperti ada yang mengenai kakinya. Pas dilihat sudah ada mata anak panah yang menancap di lututnya.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk atau anak panah menancap ke lutut korban. Kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk dilakukan perawatan," kata Kombes Pol Eka.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara. (ant/jpnn)
AN terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Kendari Sulawesi Tenggara karena membuat ketapel panah yang membidik tetangganya.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News