Pelayanan SIM Keliling di Kendari, Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini
sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polresta Kendari membuka gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.
Pelayanan itu dibuka dari Senin hingga Sabtu untuk membantu masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C agar tidak perlu mengantre di Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan SIM Keliling itu disiapkan dua gerai setiap harinya dengan tempat yang berbeda.
Dia menyebutkan untuk hari ini, Kamis (11/8) gerai SIM Keliling di tempatkan di Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu dan di depan Swalayan Matahari Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/8).
Untuk waktu pelayanannya, lanjut polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Baca Juga:
Rudika mengungkapkan persyaratan pelayanan SIM Keliling yakni SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik dan bukti telah mengikuti tes psikologi.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Pelayanan SIM Keliling itu untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News