Pelayanan SIM Keliling di Kendari, Cek Lokasi dan Persyaratannya di Sini
Kamis, 11 Agustus 2022 – 06:33 WIB
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM Keliling itu untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News