Siswi SMA Mendadak Melahirkan di Kamar Mandi
Kamis, 11 Agustus 2022 – 10:01 WIB
Atas perbuatannya, JB bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban merasakan sakit pada perutnya dan pergi ke kamar mandi, setelah di kamar mandi, ia kaget bahwa dia telah melahirkan seorang bayi.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News