Amarah Irjen Ferdy Sambo Memuncak, Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Menembak Mati Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Setelah Putri Candrawathi Melapor Soal Ini
Irjen Ferdy Sambo langsung menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News