Amarah Irjen Ferdy Sambo Memuncak, Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Menembak Mati Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 – 04:59 WIB
Amarah Irjen Ferdy Sambo Memuncak, Perintahkan Bharada E dan Bripka RR Menembak Mati Brigadir J - JPNN.com Sultra
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Amarah Ferdy Sambo Memuncak Setelah Putri Candrawathi Melapor Soal Ini

Irjen Ferdy Sambo langsung menyusun rencana untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia