Pesulap Merah vs Gus Samsudin Berujung Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati
"Dalam mediasi tadi itu ditutup sambil nanti tabayyun. Selesaikan dulu permasalahan padepokan dengan pesulap merah," kata Kepala Desa Rejowinangun Bagas Wigasto, Senin (1/8).
Pemkab Blitar Cabut Izin Padepokan
Sepekan kemudian, masalah di Padepokan Nur Dzat Sejati ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengumumkan izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dicabut pada Selasa 9 Agustus 2022.
Alasan pencabutan karena adanya ketidaksesuaian antara kegiatan dengan izin usaha. Rahmad menjelaskan Padepokan Nur Dzat Sejati memiliki izin pijat tradisional dari Dinkes setempat pada tahun 2021
"Izinnya pijat tradisional," kata Rahmad.
Tidak Boleh Ada Aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati
Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso mengatakan tidak boleh lagi ada aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin.
Tidak saja soal pijat tradisional tapi juga termasuk praktik pengobatan dan majelis taklim.
"Diputuskan segala aktivitas di padepokan dihentikan," kata Rahmad.
Berawal dari aksi Pesulap Merah alias Marcel Radhival yang berupaya membongkar dukun berkedok agama, Gus Samsudin pun tersinggung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News