Pesulap Merah vs Gus Samsudin Berujung Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati
Sanggahan Kuasa Hukum Gus Samsudin
Kuasa hukum Gus Samsudin, Priano menegaskan padepokan Nur Dzat Sejati milik kliennya tidak berhenti beroperasi, hanya ditutup untuk sementara.
“Tidak ada penutupan. Berita yang beredar salah atau menyimpang. Kenyataannya, tidak ada penutupan baik dari pemerintah atau apa pun, yang ada adalah penghentian sementara kegiatan dari badan hukum yayasan,” katanya, Jumat (12/8).
Penghentian sementara kegiatan padepokan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Blitar.
“Suratnya biasa, sifatnya penting, perihalnya penghentian sementara kegiatan,” tuturnya.
Penghentian sementara operasional padepokan lantaran diminta untuk memperbaiki hal-hal yang kurang.
“Apa-apa yang kurang, untuk memperbaiki padepokan lebih baik,” katanya.
Priano menjelaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati memang hanya memiliki izin pemijatan sebab kegiatan yang dilakukan oleh Gus Samsudin belum bisa didaftarkan ke pemerintah.
“Kegiatan yang dilakukan Gus Samsudin itu tidak ada atau belum ada pemerintah yang menampung, yaitu izin paranormal. Belum ada pemerintah yang menyediakan perizinan tentang paranormal,” ucap Priano. (mcr23/bs/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Kubu Gus Samsudin Bantah Padepokannya Ditutup Pemkab Blitar, Ini Penjelasannya
Berawal dari aksi Pesulap Merah alias Marcel Radhival yang berupaya membongkar dukun berkedok agama, Gus Samsudin pun tersinggung.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News