Kecurigaan LPSK Terhadap Putri Candrawathi Kini Terbukti
sultra.jpnn.com, JAKARTA - Kecurigaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kini terbukti.
Putri Candrawathi ingin dikesankan sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan kecurigaan itu berdasar sikap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Baca Juga:
"Barangkali, ya, untuk lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan ialah korban," kata Hasto Atmojo seperti yang dinukil dari JPNN, Minggu (14/8).
Putri sebelumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Polresta Jakarta Selatan.
Namun, Polri mengumumkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan karena tidak ada peristiwa pidana.
Hasto mengatakan, kecurigaan bahwa Putri hanya ingin menjadi korban makin terasa saat Bareskrim Polri menyetop penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Artinya kalau Ibu PC (Putri Candrawathi, red) yang mengajukan perlindungan, maksudnya (tujuannya, red) bukan benar-benar (untuk) mendapat perlindungan dari LPSK," kata Hasto.
Putri Candrawathi ingin dikesankan sebagai korban pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News