Dituding Operasikan Jetty Tanpa Izin, Begini Klarifikasi PT Cinta Jaya
sultra.jpnn.com, KONAWE UTARA - Perusahaan tambang PT Cinta Jaya yang beroperasi di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu akhirnya buka sura terkait dengan tudingan yang dilontarkan bahwa jetty II PT Cinta Jaya dioperasikan tanpa izin.
Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya Mursidin Sam mengatakan jetty di perusahaannya hanya ada satu izin. Akan tetapi izin tersebut mencakup dua dermaga tempat sandarannya kapal tongkang pembuat ore nikel.
"Hanya saja, masyarakat atau pemilik tongkang yang menyebutnya jetty satu dan jetty dua sebagai kode untuk membedakan. Kedua jetty itu masuk dalam satu izin, dalam satu kawasan," ucap Mursidin Sam kepada JPNN.com, Jumat (12/8).
Mursidin juga tidak mempermasalahkan surat dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe soal pengoperasian dengan penyebutan jetty dua.
Menurutnya, surat itu akan ditanggapi dengan melengkapi administrasi pelayaran PT Cinta Jaya bila dirasa perlu.
"Itu saya pikir sudah tepat, supaya sekiranya ada berkas yang kurang, kami akan segera lengkapi," katanya.
Pria yang akrab disapa Sam itu mengungkapkan bahwa pihak Syahbandar Molawe beberapa waktu yang telah meningkatkan status penggunaan Jetty dari Terminal Khusus (Tersus) kepentingan pribadi menjadi Tersus yang melayani kepentingan umum.
"Harusnya di situ di situ sudah infokan memang kalau ada yang kurang lengkap supaya dilengkapi. Tapi kan, itu tidak dipermasalahkan, berarti memang semuanya itu sesuai dengan ketentuannya," beber Sam.
Masyarakat dan pemilik kapal tongkang saja yang biasa menyebutnya Jetty satu dan dua sebagai kode pembeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News