KUPP Molawe Surati PT Cinta Jaya Terkait Pengoperasian Jety II tanpa Izin
sultra.jpnn.com, KONAWE UTARA - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyurati perusahaan pertambangan PT Cinta Jaya karena mengoperasikan Jetty II tanpa mengantongi izin yang sah.
Hal itu sesuai dengan surat yang diterima awak media JPNN.com. Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022.
Surat itu menyebutkan bahwa sesuai data registrasi Terminal Khusus (Tersus) yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan operasional.
Dalam surat tersebut, KUPP Molawe meminta agar PT Cinta Jaya agar memenuhi dua poin.
Pertama segera mengurus penetapan pemenuhan penyesuaian izin/komersial operasional Tersus.
Kedua, menghentikan sementara segala bentuk kegiatan bongkar muat pada Terus PT Cinta Jaya II sampai legalitasnya terpenuhi.
"Apabila kedua poin tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat ini, maka kami akan melakukan tindakan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat dari KUPP Kelas III Molawe.
Kepala KUPP Kelas III Molawe Abdul Faisal Pontoh mengatakan hingga saat ini, PT Cinta Jaya belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin Jetty II yang dibangun dan sementara dioperasikan.
Pihak perusahaan PT Cinta Jaya mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari KUPP Molawe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News