Pelayanan SIM Keliling, Sabtu Tetap Buka

sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Kendari membuka gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (20/8).
Pelayanan tersebut dibuka di dua titik yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari demi memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan hari ini, Sabtu (20/8) pelayanan SIM Keliling di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan di Jalan Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menyebutkan di tiap gerai pelayanan disiapkan masing-masing empat Personel.
"Pelayanannya dimulai pukul 08.30 hingga 12.00 WITA," ucap Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (20/8).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
Baca Juga:
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM keliling Sat Lantas Polresta Kendari itu memudahkan untuk masyarakat yang mau perpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News