DJPb Sultra Ungkap Ada Rp 1,6 Triliun Dana Desa Terhambat Pencairannya Gegara Dokumen
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sultra untuk meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi dokumen syarat salur dana desa. Sebab, masih ada beberapa daerah di Sultra belum memenuhi persyaratan dokumen tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo mengimbau untuk seluruh daerah yang belum memenuhi persyaratan salur dana desa agar segera melengkapinya karena hal itu bisa mengancam pencairan dana akan ditunda.
"Batas penyelesaian dokumen itu pada Rabu (24/8)," ucap Eko kepada JPNN.com di Kantor DJPb Sultra, Senin (22/8).
Eko menyebutkan masih ada beberapa kabupaten di Sultra yang belum memenuhi persyaratan penyaluran dana desa.
Ia mengungkapkan pencairan dana desa untuk termin kedua tahun 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh Desa di Sultra.
"Harapannya nanti pada Agustus 2022 ini sudah 80 persen dana desa dari alokasi Rp 1,6 triliun itu bisa tersalurkan ke desa-desa, termasuk di dalamnya untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa," katanya.
Baca Juga:
Pihak DJPb Sultra juga terus berkoordinasi dengan Pemda dan para Bupati selaku kepala daerah terkait kendala dan hambatan yang ditemui dalam proses penyelesaian syarat salur dana desa.
Hambatan yang ditemui di lapangan terkait dengan proses politik, pergantian kepala desa. Namun, kami sudah lakukan koordinasi dengan Bupati dan jajarannya agar proses politik tidak mengganggu penyaluran dana desa," jelasnya. (mcr6/jpnn)
pencairan dana desa untuk termin kedua tahun 2022 akan segera disalurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh Desa di Sultra.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News