Guru Besar UHO Tersangka Pencabulan Mahasiswi Penuhi Panggilan Polisi, Tiga Pengacara Menemani
Prof Donjuan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka karena beralasan sedang tidak enak badan.
Prof Donjuan menjadi tersangka atas dugaan kasus asusila kepada mahasiswinya di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO).
Tersangka melakukan tindakan pelecehan dengan meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai.
Di rumah tersangka, korban kemudian dilecehkan dengan dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari yang tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022.
Sementara itu, Prof Donjuan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dia mengatakan sangkaan yang dilakukan mahasiswinya tak seperti yang ada dalam laporan polisi.
Prof Donjuan menyatakan sikap yang ditunjukkan kepada mahasiswinya merupakan tindakan biasa. Sama seperti dengan kebiasaan ketika menyapa orang-orang di beberapa tempat-tempat yang sudah maju.
Prof Donjuan tiba-tiba datang ke Polresta Kendari bersama tiga orang kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News