Pelayanan SIM Keliling di Kendari Jumat 26 Agustus 2022

sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan itu difungsikan untuk masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C miliknya tanpa perlu mengantre di Polresta Kendari.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika mengatakan pelayanan itu dibuka setiap Senin hingga Sabtu dengan dua titik yang berbeda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga:
Ia menyebutkan hari ini, Jumat (26/8) pelayanan tersebut disiapkan di Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan di Saosao, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
"Masing-masing pelayanan disiapkan empat personel Sat Lantas," ucap AKP Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/8).
Pelayanan tersebut, lanjutnya, dimulai pukul 08.30 hingga 14.00 WITA.
Pilisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga mengatakan adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Pelayanan itu dibuka untuk memudahkan masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News