Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 05:44 WIB
Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi - JPNN.com Sultra
Salah satu SPBU yang dikenakan sanksi oleh Pertamina. Foto : Dok. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

"Regulasi kami masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM, sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," ungkapnya.

Melihat kelemahan regulasi itu, lanjutnya, pihak Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda ikut serta dalam menindak konsumen yang melanggar.

"Wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah. Harapannya dari kepolisian dan Disperindag lebih aktif lagi mengungkap praktik-praktik ilegal ini. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU, permasalahan ini tidak akan pernah selesai," bebernya. (mcr6/jpnn) 

Adapun 12 SPBU yang dikenakan sanksi oleh PT Pertamina yaitu:

  1. CV Labamba

  2. CV Ardini Karya

  3. CV Andi Sitti Tomoni

  4. PT Rahmat Anugerah Utama

  5. PT Hanur Resta Jaya

  6. PT Sinar Unaaha Sejahtera

  7. PT Bumi Bakti Grup

  8. PT Duta Pribumi Wolio

  9. PT Anugrah Adhi Santhy

  10. PT Berlian Megah Putra

  11. PT Dewi Puspita

  12. PT Anugrah Djam Sejati

Pihak PT Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda bisa ikut serta dalam menindak konsumen yang kedapatan melanggar.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia