Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi
Selasa, 30 Agustus 2022 – 05:44 WIB
"Regulasi kami masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM, sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi," ungkapnya.
Baca Juga:
Melihat kelemahan regulasi itu, lanjutnya, pihak Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda ikut serta dalam menindak konsumen yang melanggar.
"Wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh pemerintah. Harapannya dari kepolisian dan Disperindag lebih aktif lagi mengungkap praktik-praktik ilegal ini. Kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU, permasalahan ini tidak akan pernah selesai," bebernya. (mcr6/jpnn)
Adapun 12 SPBU yang dikenakan sanksi oleh PT Pertamina yaitu:
-
CV Labamba
-
CV Ardini Karya
-
CV Andi Sitti Tomoni
-
PT Rahmat Anugerah Utama
-
PT Hanur Resta Jaya
-
PT Sinar Unaaha Sejahtera
-
PT Bumi Bakti Grup
-
PT Duta Pribumi Wolio
-
PT Anugrah Adhi Santhy
-
PT Berlian Megah Putra
-
PT Dewi Puspita
-
PT Anugrah Djam Sejati
Pihak PT Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda bisa ikut serta dalam menindak konsumen yang kedapatan melanggar.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News