Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 05:44 WIB
Pertamina Beri Sanksi 12 SPBU di Sultra Gegara Melanggar Aturan Distribusi - JPNN.com Sultra
Salah satu SPBU yang dikenakan sanksi oleh Pertamina. Foto : Dok. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

sultra.jpnn.com, KENDARI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi beri sanksi kepada belasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebanyak 12 SPBU itu dikenakan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan rata-rata pelanggaran itu karena menyalurkan BBM kepada masyarakat yang menggunakan jeriken dan drum tanpa adanya surat rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kalaupun ada, suratnya sudah habis masa berlakunya," ucap Taufiq melalui keterangan resminya, Senin (29/8).

Ia mengungkapkan sanksi yang diberikan kepada 12 SPBU itu  berupa surat peringatan serta memberhentikan suplai BBM kepada 12 SPBU itu selama satu sampai tiga bulan kedepan.

Taufiq menuturkan laporan-laporan itu diterima oleh pihak Pertamina melalui kontak pengaduan 135 Pertamina.

"Kami mengakui bahwa masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindak pada bagian SPBU saja. Sedangkan untuk konsumen yang kedapatan melanggar merupakan ranah kepolisian dan Pemerintah Daerah (Daerah).

Pihak PT Pertamina berharap agar kepolisian dan Pemda bisa ikut serta dalam menindak konsumen yang kedapatan melanggar.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia