Wali Kota Kendari Sulkarnain Serahkan Raperda Perumda Pasar ke Dewan
Rabu, 09 Maret 2022 – 06:35 WIB
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengungkapkan paripurna tersebut merupakan ketentuan baru. Setiap perusahaan daerah harus masuk ke perusahaan umum daerah.
"Karena ini adalah perubahan peraturan perundang-undangan dan ini kami harus bisa menyesuaikan karena ketika kami tidak segera selesai perda ini maka akan berimbas kepada PD pasar," ungkap Subhan.
Subhan juga menilai Paripurna Perumda pasar tersebut merupakan hal yang urgent karena berkaitan dengan pendapatan daerah Kota Kendari.
"Makanya malam ini kami langsung lakukan penyerahan dan setelah itu akan kami bahas bersama OPD terkait dan pihak pihak dan mudah mudahan bisa segera kita selesaikan dalam waktu dekat ini," pungkasnya.(mcr6/jpnn)
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar itu telah diterima pihak DPRD Kendari dan akan segera dibahas.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News