Pelayanan SIM Keliling Ditempatkan di Dua Titik di Kendari
Senin, 12 September 2022 – 06:52 WIB

Pelayanan di gerai SIM Keliling Sat Lantas Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Kedua lokasi tersebut dibuka untuk membantu masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News