Video 50 Detik, Didatangi Polisi di Kamar Hotel, Pacar Berbaring Terbungkus Selimut

Selasa, 13 September 2022 – 17:38 WIB
Video  50 Detik, Didatangi Polisi di Kamar Hotel, Pacar Berbaring Terbungkus Selimut - JPNN.com Sultra
Kasi Humas Polresta Kendari AKP Abdul Maing (kiri) saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menuturkan pelaku mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel melalui komunikasi telepon.

Abdul Maing mengungkapkan bahwa pelaku menerima paket sabu-sabu dari seseorang berinisial KN di Kota Kendari yang masih dalam penyelidikan tim kepolisian.

"Pelaku diupah sebesar Rp 1 juta jika menghabiskan sabu-sabu itu," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Atat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku GL ditangkap di dalam kamar hotel di Kelurahan Baruga saat sedang asyik bersama pacarnya.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia