Video 50 Detik, Didatangi Polisi di Kamar Hotel, Pacar Berbaring Terbungkus Selimut
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menuturkan pelaku mengedarkan sabu-sabu itu dengan cara sistem tempel melalui komunikasi telepon.
Abdul Maing mengungkapkan bahwa pelaku menerima paket sabu-sabu dari seseorang berinisial KN di Kota Kendari yang masih dalam penyelidikan tim kepolisian.
"Pelaku diupah sebesar Rp 1 juta jika menghabiskan sabu-sabu itu," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Atat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku GL ditangkap di dalam kamar hotel di Kelurahan Baruga saat sedang asyik bersama pacarnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News