Puluhan Alat Berat dan Mobil Dump Truk Disegel Polisi, Pemiliknya ke Mana?
sultra.jpnn.com, KONAWE - Puluhan alat berat dan mobil dump truk disegel Tim Ditreskrimsus Polda Sultra. Alat berat ini digunakan untuk merambah kawasan hutan lindung di Marombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi awak media JPNN.com mengatakan penyegelan dengan pemasangan garis polisi itu dilakukan terkait dengan penambangan ilegal di hutan lindung dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Lestari Kendari.
"Saat ini sudah naik ke proses penyidikan," ucap Kombes Bambang Wijanarko melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/9).
Menanggapi penyegelan tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra Hendro Nilopo mengapresiasi langkah kepolisian yang menyegel alat berat di Marombo, Konut.
Namun, menurutnya, penyegelan tidak cukup jika benar-benar ingin memberantas penambang ilegal. Kepolisian harus juga menangkap dan memeriksa pemilik alat berat tersebut.
"Pemilik alat atau pelaku tersebut belum didapat atau diproses hukum. Karena, percuma juga kalau cuman alatnya saja yang ditahan sementara pemiliknya belum ditau," ujar Hendro kepada JPNN.com.
Baca Juga:
Ia membeberkan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh kepolisian itu berupa 27 unit alat berat dan satu unit mobil dump truk yang diduga milik PT DMS77.
"Itu menurut dari keterangan Polsek Wiwirano," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Puluhan alat berat itu disegel menggunakan garis polisi karena merambah kawasan hutan lindung di Marombo, Konut.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News