Lelang Barang Sitaan 2 Tambang di Konut, Negara Dapat Rp 9,32 Miliar
Rabu, 09 Maret 2022 – 06:40 WIB
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp 9,32 miliar.
Pemasukan tersebut didapat dari lelang barang sitaan dua perkara pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja mengatakan kedua perusahaan pertambangan itu merupakan PT Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi. Keduanya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).
"Dari kedua perusahaan dan JO, telah disita sebanyak 45 item yang dilelang oleh Kejari Konawe, enamm unit diantaranya telah lalu terjual berupa dua unit escavator, dua unit mobil dump truk dan dua unit lot artikulator dengan total kurang lebih Rp 7 milliar," ucap Raimel Jesaja, Selasa (8/3).
Dari keenam barang sitaan yang dilelang dari dua perkara pertambangan di Konawe Utara senilai Rp 9,32 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News