Pelayanan SIM Keliling Kendari Jumat 16 September 2022
Jumat, 16 September 2022 – 04:47 WIB
"Masing-masing pelayanan disiapkan empat personel Sat Lantas," ucap AKP Rudika kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya mengatakan adapun persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, antara lain SIM lama masih berlaku (tidak mati) dan surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik.
"Sedangkan SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru," jelasnya.
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. (mcr6/jpnn)
Pelayanan SIM Keliling itu untuk mempermudah masyarakat yang kepingin memperpanjang SIM tipe A dan C.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News