Korupsi Rp 1,9 Miliar, Anak Buah Dirut Bank Sultra Abdul Latif Ditetapkan Sebagai Tersangka
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan anak buah Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra Abdul Latif, Ahmad Guahir Kamaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Rabu (14/9).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra Sugiatno Migano mengatakan selama penyelidikan dilakukan Ahmad Guahir tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
"Dia melarikan diri, bahkan kami melakukan panggilan sebanyak tiga kali, dia tidak pernah hadir. Sehingga, penyidikan melakukan upaya terpadu mencari keberadaan tersangka. Alhamdulilah pagi tadi, kami bisa mengamankan yang bersangkutan di salah satu titik di Kendari," ucap ucap Sugiatno Migano, Rabu (14/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, lanjutnya, dibuatkanlah laporan hasil penyelidikan dan Ahmad Guahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dia menyebutkan Ahmad Guahir yang bekerja sebagai sundries di Bank Sultra menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
"Sundries ini adalah pegawai yang bertugas melakukan pembayaran gaji melalui aplikasi sekaligus juga melakukan pemotongan gaji manakala ada tagihan-tagihan pada Bank Sultra,"
Ia membeberkan modus Ahmad Guahir dengan cara mengambil rekening nasabah yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran gaji dan menyimpannya ke 20 rekening nominatif. Lalu dikirimkannya kembali ke rekening beberapa pihak, termasuk dirinya senilai Rp 1,9 miliar lebih.
"Beberapa rekening itu ada milik badan usaha dan perorangan," katanya.
Anak buah Dirut Bank Sultra Abdul Latif, Ahmad Guahir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Sultra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News