Jangan Terjebak pada Kenaikan Tarif Transportasi Online

Senin, 19 September 2022 – 05:30 WIB
Jangan Terjebak pada Kenaikan Tarif Transportasi Online - JPNN.com Sultra
Jangan Terjebak pada Kenaikan Tarif Transportasi Online. Foto Antara

Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.

Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp 3.700 naik Rp 6.000 per kilometer.

Selanjutnya untuk tarif batas atas dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.800 dan tarif minimum sebesar Rp 15.600 per kilometer untuk ditindaklanjuti Pemprov Sulsel. (ant/jpnn)

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi untuk tidak terjebak pada perdebatan kenaikan tarif transportasi online.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia