Jangan Terjebak pada Kenaikan Tarif Transportasi Online
Rizal memaparkan, BBM merupakan salah satu dari sekian banyak komponen operasional sebuah kendaraan, untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, sebaiknya kenaikan tarif transportasi daring seharusnya di kisaran 10-15 persen.
Sebelumnya, telah dibahas penyesuaian tarif yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 1162/IV/tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Dari usulan organisasi transportasi daring, dalam rapat dengan pendapat di kantor DPRD Sulsel, diusulkan tarif batas bawah dari Rp 3.700 naik Rp 6.000 per kilometer.
Selanjutnya untuk tarif batas atas dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.800 dan tarif minimum sebesar Rp 15.600 per kilometer untuk ditindaklanjuti Pemprov Sulsel. (ant/jpnn)
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin Rizal Pauzi untuk tidak terjebak pada perdebatan kenaikan tarif transportasi online.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News