BBM Naik, Tarif Angkot Menjadi Rp 6 Ribu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Presiden Joko Widodo berdampak pada tarif angkutan kota (angkot). Tarif angkota baru di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kini berlaku Rp 6 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Laode Abdul Manas Shalihin menyatakan tarif angkutan kota (angkot) di daerah tersebut naik sebesar 20 persen sebagai dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Penetapan kenaikan tarif angkot tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 1057 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum Dalam Trayek di Kota Kendari.
"Terkait kenaikan tarif angkot, SK resmi dari Wali Kota sudah ada, hari ini terbit. Yang jelas terjadi kenaikan tarif angkot sekitar 20 persen untuk umum, dan kurang lebih 14-15 persen untuk mahasiswa dan pelajar," kata Laode di Kendari, Kamis (22/9).
Dia menjelaskan tarif lama untuk angkutan umum sebesar Rp 5.000 naik menjadi Rp 6.000, sedangkan tarif untuk pelajar dari Rp 3.500 naik menjadi Rp4.000.
"SK penetapan kenaikan tarif angkot tersebut baru terbit hari ini dan akan disebarluaskan sekaligus diberlakukan. Berlaku bagi semua trayek di Kota Kendari," ujar dia.
Laode menjelaskan dengan SK tersebut maka setiap pengusaha, pengelola, pemilik angkot wajib menginformasikan besaran tarif angkutan perkotaan dengan cara menempelkan stiker tarif angkutan di setiap kendaraan.
"Dengan berlakunya Keputusan Wali Kota ini, Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 933 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Penumpang Angkutan Umum dan Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan Presiden Joko Widodo berdampak pada tarif angkutan kota (angkot).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News