Warga Protes Karena tak Masuk DPT di Pilkades
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 04:21 WIB
"Ini kan yang diatur Perbub yang menjadi acuan kami panitia. Unsurnya itu, terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan berdomisili. Pak Yusran ini, terdaftar secara sah, ada KTP dan KK-nya, tapi tidak berdomisili di Desa Lalombonda," terang Samrullah, Jumat (21/10).
Meski begitu, ia tak menampik bahwa pihaknya salah jika mengacu kepada Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, yang menjadi acuan panitia Pilkades, yakni Perbub Konawe.
"Kami kan diatur juga oleh Perbub itu. Perbub itu kan dari Undang-undang Desa terus turun menjadi Perbub Konawe. Kalau mengacu ke Undang-undang Pemilu, memang kami ini yang salah karena menghilangkan hak. Tapi dalam hal ini kan yang diikuti Undang-undang Desa," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Yusran yang merupakan warga Desa Lalombonda tidak dimasukan dalam DPT, padahal dia memiliki KTP dan KK yang beralamat di desa tersebut.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News