Warga Protes Karena tak Masuk DPT di Pilkades

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 04:21 WIB
Warga Protes Karena tak Masuk DPT di Pilkades  - JPNN.com Sultra
Ilustrasi Logo Pilkades (ANTARA/HO/21)
 "Ini kan yang diatur Perbub yang menjadi acuan kami panitia. Unsurnya itu, terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan berdomisili. Pak Yusran ini, terdaftar secara sah, ada KTP dan KK-nya, tapi tidak berdomisili di Desa Lalombonda," terang Samrullah, Jumat (21/10).

Meski begitu, ia tak menampik bahwa pihaknya salah jika mengacu kepada Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, yang menjadi acuan panitia Pilkades, yakni Perbub Konawe.

"Kami kan diatur juga oleh Perbub itu. Perbub itu kan dari Undang-undang Desa terus turun menjadi Perbub Konawe. Kalau mengacu ke Undang-undang Pemilu, memang kami ini yang salah karena menghilangkan hak. Tapi dalam hal ini kan yang diikuti Undang-undang Desa," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Yusran yang merupakan warga Desa Lalombonda tidak dimasukan dalam DPT, padahal dia memiliki KTP dan KK yang beralamat di desa tersebut.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia