Warga Protes Karena tak Masuk DPT di Pilkades
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 04:21 WIB

Ilustrasi Logo Pilkades (ANTARA/HO/21)
"Ini kan yang diatur Perbub yang menjadi acuan kami panitia. Unsurnya itu, terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan berdomisili. Pak Yusran ini, terdaftar secara sah, ada KTP dan KK-nya, tapi tidak berdomisili di Desa Lalombonda," terang Samrullah, Jumat (21/10).
Meski begitu, ia tak menampik bahwa pihaknya salah jika mengacu kepada Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, yang menjadi acuan panitia Pilkades, yakni Perbub Konawe.
"Kami kan diatur juga oleh Perbub itu. Perbub itu kan dari Undang-undang Desa terus turun menjadi Perbub Konawe. Kalau mengacu ke Undang-undang Pemilu, memang kami ini yang salah karena menghilangkan hak. Tapi dalam hal ini kan yang diikuti Undang-undang Desa," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Yusran yang merupakan warga Desa Lalombonda tidak dimasukan dalam DPT, padahal dia memiliki KTP dan KK yang beralamat di desa tersebut.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News