Apotek dan Faskes Dilarang Memberi Layanan Obat Sirop

Sabtu, 22 Oktober 2022 – 04:36 WIB
 Apotek dan Faskes Dilarang Memberi Layanan Obat Sirop - JPNN.com Sultra
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari Rahminingrum. Foto dok

sultra.jpnn.com, KENDARI - Dinas Kesehatan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melarang apotek dan seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas untuk tidak memberikan layanan obat dalam bentuk sirop kepada pasien anak-anak.

Larangan itu sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut.

"Kepada layanan kesehatan rumah sakit, puskesmas untuk tidak memberikan obat dalam bentuk sediaan sirop. Obat untuk anak-anak yang biasanya diberikan dalam bentuk sirop bisa diberikan dalam bentuk puyer atau sediaan lainnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kendari Rahminingrum di Kendari, Jumat (21/10).

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirop untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan Kendari meminta seluruh jajaran fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga puskesmas untuk tidak memberikan layanan obat dalam bentuk sediaan sirop kepada pasien anak-anak.

Begitu pula, lanjut dia, dengan apotek ataupun toko penjualan obat lainnya Dinkes Kendari telah menginstruksikan pelarangan menjual obat dalam bentuk sirop.

Ia menyarankan sebaiknya faskes maupun apotek pengadaan obat untuk anak-anak bisa diberikan dalam bentuk puyer untuk mengantisipasi gejala gagal ginjal akut yang terjadi di beberapa daerah saat ini.

Dinas Kesehatan Kendari menyebut sejauh ini daerah tersebut belum memiliki dan menemukan kasus ginjal akut pada anak-anak.

Larangan itu sebagai bentuk perlindungan kepada anak-anak mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia