RSUD Bahteramas Sultra Setop Resep Obat Sirop

Rabu, 26 Oktober 2022 – 05:49 WIB
RSUD Bahteramas Sultra Setop Resep Obat Sirop - JPNN.com Sultra
RSUD Bahteramas Sultra Setop Resep Obat Sirop. Foto Antara

sultra.jpnn.com, KENDARI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setop resep obat sirup. Langkah ini dilakukan sebagai respon dari meningkatnya kasus gagal ginjal akut kepada anak yang terjadi di Sultra.

Selain itu, Direktur Utama RSUD Bahteramas Sultra Hasmudin mengatakan penghentian penggunaan resep obat dalam bentuk sirop juga menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan terkait larangan pemakaian obat sirop.

"Kita tindak lanjuti dengan Surat Edaran Direktur disampaikan kepada Komite Farmasi termasuk semua dokter ahli anak untuk untuk tidak meresepkan sementara obat-obat yang berupa sirop, semua pengobatan dalam bentuk puyer," kata Hasmudin di Kendari, Selasa (25/10).

Hasmudin menyampaikan surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut akan terus berlaku sampai adanya keputusan atau klarifikasi terhadap sejumlah jenis obat sirop berbahaya dari Kementerian Kesehatan.

"Surat edaran ini berlaku sampai ada pengumuman dari pemerintah apakah pemakaian obat sirop sudah boleh lagi atau tidak karena gagal ginjal akut ini kan tidak diketahui sebabnya, salah satu sebabnya diduga bahwa ini adalah penyebabnya obat-obatan (sirop) sehingga kita menunggu pemberitahuan lagi dari pemerintah," ujar dia.

Dia menambahkan pihaknya sempat merawat seorang anak berjenis kelamin laki-laki diduga mengalami gagal ginjal akut.

"Ada pasien laki-laki (usia) 2 tahun masuk dengan gagal ginjal akut yang tidak diketahui sebabnya. Dan pasien itu cuma dirawat satu atau dua hari di sini meninggal," ujar dia.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan Sultra termasuk ke Kementerian Kesehatan terkait adanya satu kasus anak meninggal diduga gagal ginjal akut.

Direktur Utama RSUD Bahteramas Sultra Hasmudin mengatakan penghentian penggunaan resep obat dalam bentuk sirop juga menindaklanjuti instruksi Kemenkes.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia