BPOM Kendari Musnahkan Kosmetik, Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 654 Juta
sultra.jpnn.com, KENDARI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari melakukan pemusnahan ribuan barang bukti kosmetik, obat dan makanan ilegal, Senin (29/8).
Pemusnahan itu dilakukan di pelataran kantor BPOM Kendari, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil penindakan tahun 2019 hingga 2021 dan hasil pengawasan tahun 2022.
“Hari ini yang dimusnahkan terdiri dari obat, kosmetik dan obat tradisional. Hasil penindakan tahun 2019 hingga 2021 dan hasil pengawasan tahun 2022,” ucap Yoseph.
Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, yakni kosmetik sebanyak 1.938 item atau 26.627 pcs, obat sebanyak 250 macam atau 2.987 pcs dan obat tradisioanl sebanyak 69 item atau 629 pcs.
"Nilainya sekitar Rp 654 juta," katanya.
Yoseph mengungkapkan pemusnahan itu juga bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kepedulian terhadap peredaran obat, makanan dan kosmetik di Sultra.
"Kedepankan cek kemasan, label, izin edar dan cek kedaluwarsa," jelasnya.
Ribuan kosmetik, makanan dan obat ilegal yang dimusnahkan itu bernilai sekitar Rp 654 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News